Disusun
Oleh Kelompok VII
Ketua : Hengky Adi Saputra : 2015 212 021
Anggota : 1. M. Sulas : 2015 212 017
2. Nindi Apriyati : 2015 212 028
3. Selvia Tutuwarian : 2015 212 009
4. Oktariandi :
2015 212 012
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ke
– PGRI – an Semester 1
Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi
Universitas PGRI Palembang
Tahun 2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
atas selesainya makalah Ke – PGRI – an
ini. Tidak lupa penulis juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Drs.
M. Syech Hanawi M.Pd selaku dosen pengasuh yang telah memberikan bimbingan,
saran, materi pendukung dan masukan kepada penulis.
Penulis menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Palembang, Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................2
DAFTAR
ISI...........................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang.......................................................................................5
B.Rumusan
Masalah..................................................................................5
C.Tujuan
Penulisan....................................................................................6
BAB II PGRI SEBAGAI ORGANISASI PERJUANGAN, PROFESI,
DAN
KETENAGAKERJAAN
A.PGRI
Sebagai Organisasi
Perjuangan....................................................7
B.PGRI
Sebagai Organisasi Profesi...........................................................7
C.PGRI
Sebagai Organisasi Ketenagakerjaan..........................................10
BAB
III SIFAT DAN SEMANGAT PGRI
A.Kode
Etik
PGRI....................................................................................13
B.Perjuangan
PGRI..................................................................................17
BAB IV ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PGRI
A.Landasan,
Tujuan, dan Fungsinya........................................................24
B.Anak
Lembaga dan Badan Khusus PGRI.............................................25
BAB V KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
A.Sistem
Pendidikan
Nasional.................................................................32
B.Undang-Undang
No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen...........33
BAB VI PENUTUP
A.SIMPULAN.........................................................................................38
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................40
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Kemajuan dunia pendidikan
ditentukan oleh segenap pemangku kepentingan. Pendidikan bukan urusan negara
semata, melainkan semua pihak harus peduli, ada kesadaran, ada partisipasi dan
akhirnya ada tanggung jawab dari semua pihak untuk membangun dunia pendidikan
berkualitas dan berdaya saing tinggi.
PGRI
merupakan salah satu elemen masyarakat profesi bidang pendidikan. Posisinya
sangat strategis dalam ikut berperan aktif dalam meningkatkan mutu
pendidikan dengan fokus perhatian pada upaya peningkatkan profesionalisme guru
disertai kesejahteraan yang memadai. Dari perspektif ini, masalah ke-PGRI-an
penting untuk diketahui dan didalami. Bagi tenaga kependidikan, khususnya guru
dan calon guru, mengetahui dan memahami persoalan ke- PGRI-an sebagai
salah satu organisasi profesi menjadi penting dan mengkiprahkan diri PGRI
diharuskan sesuai amanat UU Nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
B.RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
peran PGRI sebagai organisasi perjuangan, profesi, dan ketenagakerjaan ?
2. Bagaimana
sifat dan semangat PGRI ?
3. Apa
landasan, tujuan dan fungsi PGRI ?
C.TUJUAN
PENULISAN
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari mata kuliah
kePGRIan dan juga sebagai salah satu alternative atau referensi pembaca dalam
mendapatkan informasi mengenai kePGRIan.
BAB
II
PGRI SEBAGAI ORGANISASI PERJUANGAN
PROFESI DAN KETENAGAKERJAAN
A.
PGRI
Sebagai Organisasi Perjuangan
Sebagai
organisasi perjuangan, PGRI merupakan wadah bagi para guru dalam memperoleh,
mempertahankan, dan membela hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota
masyarakat, warganegara, maupun pemangku profesi keguruan. PGRI berjuang untuk
mewujudkan hak-hak kaum guru dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan dilakukan melalui berbagai cara dan bentuk yang konstitusional,
prosedural dan konsepsional dalam memperoleh kehidupan guru yang layak dan
sejahtera. Untuk itu PGRI secara konsisten dan konsekuen memperjuangkan
kesejahteraan guru baik lahir maupun batin, baik materil maupun non-materil
agar mereka dapat memperoleh kepuasan kerja yang didukung dengan imbalan jasa
yang memadai, rasa aman dalam bekerja, lingkungan kerja yang kondusif,
pergaulan antar pribadi yang baik dan sehat, serta memperoleh kesempatan
pengembangan diri dan memperjuangkan tetap lestarinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan ikut serta mewujudkan
pendidikan nasional. Perjuangan guru dalam mewujudkan terbentuknya NKRI yang
merdeka dan berdaulat, dapat dilihat dari dinamika.
B. PGRI Sebagai Organisasi Profesi
Sebagai
organisasi profesi, PGRI berfungsi sebagai wadah kebersamaan dan rasa
kesejawatan para anggota dalam mewujudkan keberadaannya di lingkungan
masyarakat, memperjuangkan segala spirasi dan kepentingan suatu profesi
menetapkan standar perilaku profesional, melindungi seluruh anggotanya
meningkatkan kualitas kesejahteraan, dan mengembangkan kualitas pribadi dan
profesi. Setiap anggota PGRI mendapat perlindungan dalam mewujudkan
profesionalismenya. Setiap anggota PGRI mendapat perlindungan dalam mewujudkan
profesionalismenya. Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi dan profesi
seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi
edukatif. Kinerja guru profesional akan tercermin dalam pelaksanaan tugasnya
yang dilandasi keahlian dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh
guru profesional diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang
diprogramkan khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapatap pengakuan formal
yang dinyatakan dalam bentuk sertifikat, akreditasi, dan lisensi dari pihak
berwenang dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi. Dengan keahlian itu
seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai
pemangku profesinya.
Disamping
dengan keahliannya, sosok profesional guru ditunjukkan melalui tanggungjawab
dalam melaksanakan keseluruhan pengabdiannya. Guru profesional dituntut untuk
mampu memikul dan melaksanakan tanggungjawab sebagai guru terutama dalam
kaitannya dengan peserta didik, orangtua, masyarakat, bangsa, negara, dan
agamanya. Guru profesional memiliki tanggungjawab pribadi, sosial, intelektual,
moral dan spiritual. Tanggungjawab tercermin dari kualitas pribadi mandiri yang
mamou memahami dirinya. Tanggungjawab sosial diwujudkan melaluikompetensi guru
dalam memahami dirinya sebagai bagian yang terpisahkan dari lingkungan sosial
serta memiliki penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang
diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggungjawab spiritual dan moral
diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang berperilaku
senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.
Ciri
profesi selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan diantara semua
guru. Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaan dan memperjuangkan
martabat diri dan profesinya atas dasar prinsip silih asih, silih asuh, dan silih asah. Semua profesi tersebut pada
dasarnya telah tersirat dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pegangan
profesional guru. Para guru juga didorong untuk memiliki jiwa profesionalisme,
yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong untuk mewujudkan diri sebagai pekerja
profesional. Profesionalisme pada dasarnya merupakan motivasi intrinsik yang
didukung lima kompetensi sebagai berikut:
1. Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal;
2. Meningkatkan
dan memelihara citra positif;
3. Keinginan
untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat
meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan;
4. Mengejar
kualitas dan cita-cita profesi;
5. Memiliki
kebanggan akan profesinya.
C. PGRI Sebagai Organisasi
Ketenagakerjaan
Sebagai
organisasi ketenagakerjaan, PGRI merupakan wadah perjuangan tentang hak-hak
asasi guru sebagai pekerja, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan, baik
material maupun non material, baik fisik maupun non fisik. Guru sebagai
kelompok tenaga kerja profesional memerlukan jaminan yang pasti menyangkut
hukum, kesejahteraan, hak-hak pribadi dan warganegara. Dalam konteks yang lebih
luas, kesejahteraan mempunyai arti sebagai suatu kondisi kehidupan utuh
seimbang dan wajar. Perwujudan kesejahteraan secara utuh ditopang oleh lima
pilar, yaitu:
1. Pilar
Imbal Jasa
Pilar
imbal jasa dapat berupa materi maupun non materi sebagai ganjaran atas kinerja
guru sesuai dengan tugas dan fungsinya. Imbalan jasa ini berupa gaji, honor,
upah, insentif maupun tunjangan dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan dan
peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, pilar ini masih belum memberikan
kepuasan yang menunjang terwujudnya kesejahteraan guru.
2. Rasa
Aman
Rasa
aman adalah kondisi lahir batin yang dirasakan oleh guru dalam melaksanakan
tugas dan menjalani hidupnya dalam suasana damai, tanpa ancaman dan gangguan
dalam menjalankan tugas profesinya sebagai pendidik, pengajar, pelatih,
pengasuh, pembimbing, maupun penilai. Hingga saat ini kondisi rasa aman itu
belum sepenuhnya tercipta. Untuk itu, perlindungan hukum bagi guru dalam
melaksanakan tugasnya perlu segera diwujudkan secara nyata dalam bentuk aturan
perundang-undangan yang mengikat.
3. Hubungan
Antar Pribadi
Hubungan
antar pribadi baik sesama guru maupun dengan pihak lain. Kondisi ini hingga
batas tertentu telah dirasakan cukup baik meskipun belum memberikan kepuasan
yang optimal kepada guru. Solidaritas kekeluargaan para guru dalam beberapa
aspek kehidupan pribadi maupun profesi dirasakan culup baik, misalnya melalui
koperasi, pertemuan sejawat, penataran dan wadah penggembangan sosial lainnya.
Melalui PGRI, hubungan antar pribadi dikembangkandalam bentuk program-program
yang bertujuan untuk memupuk rasa kebersamaan dan kekeluargaan, namun secara
keseluruhan masih memerlukan peningkatan.
4. Kondisi
Kerja
Kondisi
kerja adalah keadaan berbagai aspek fisik maupun non fisik, baik kualitas
maupun kuantitas yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh
terhadap kualitas guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hingga kini
kondisi tempat guru bekerja baik di kota maupun di desa, belum cukup kondusif
untuk mewujudkan kinerja mereka secara optimal.
5. Kesempatan
Meningkatkan dan Mengembangkan Diri
Kesempatan
dimaksud adalah berupa kenaikkan pangkat dan jabatan, kesempatan melanjutkan
pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, kesempatan memperoleh kedudukan jabatan
struktural, kesempatan untuk mendapatkan jaminan pensiun di hari tua. Meskipun
telah dikembangkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan ini, dalam
kenyataannya semua itu masih belum memberikan dukungan yang optmal terhadap
kesejahteraan guru. Misalnya, kenaikan pangkat dengan sistem angka kredit dan
kesempatan untuk mengikuti pendidkan lanjutan cukup terbuka, namun dalam
pelaksanaannya masih banyak kendala dihadapi yaitu berupa kendala
administratif, dana penunjang, dan fasilitas lainnya.
BAB III
SIFAT DAN SEMANGAT PGRI
A. Kode Etik PGRI
Isi
rumusan “KODE ETIK GURU INDONESIA” adalah sebagai berikut:
a. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang
berjiwa Pancasila.
1. Guru
menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari
anak didiknya masing-masing.
2. Guru
menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya.
3. Guru
menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan.
4. Guru
melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasinya agar
dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun.
5. Guru
membantu sekolah didalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak
didik.
6. Guru
memiliki kejuruan profesional dalam menerapkan kurikulum dengan kebutuhan anak
didik masing-masing.
7. Menghargai
dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didik masing-masing.
8. Guru
hendaknya fleksibel didalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing-masing.
9. Guru
memberi pelajaran didalam dan diluar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku
secara baik tanpa membeda-bedakan jenis dan posisi sosial orangtua muridnya.
b. Guru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi, tentang anak didik
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk yang bersifat penyalahgunaan
1. Komunikasi
guru dan anak didik di dalam di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih
sayang.
2. Untuk
berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar
belakang orangtuanya.
3. Komunikasi
hanya dilakukan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak-anak didik.
c. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orangtua
murid yang sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
1. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga anak didik betah berada dan
belajar di sekolah.
2. Guru
menciptakan hubungan baik dengan orangtua sehingga dapat terjalin pertukaran
informasi timbal balik untuk kepentingan anak didik.
3. Guru
senantiasa menerima dengan lapangdada setiap kritik membangun yang disampaikan
orangtua murid/masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya.
4. Guru
turut bersama-sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktivitas.
5. Guru
mengusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-baiknya antara sekolah, orangtua
murid, dan masyarakat bagi kesempatan, usaha pendidikan atas dasar kesadaran
bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, orangtua
murid dan masyarakat.
d. Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat disetiap sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
1. Guru
memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan.
2. Guru
menyebarkan dan turut merumuskan program pendidikan kepada dan dengan
masyarakat sekitarnya. Sehingga sekolah tersebut berfungsi sebagai pusat
pembinaan dan pengembangan kebudayaan ditempat itu.
3. Guru
harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai pembaharu
bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
e. Guru
secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
1. Guru
melanjutka studinya dengan:
Ø Membaca
buku-buku.
Ø Mengikuti
workshop/seminar, konferensi dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmmuan
lainnya.
Ø Mengikuti
penataran.
Ø Mengadakan
kegiatan-kegiatan penelitian.
2. Guru
selalu berbicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya.
f. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
1. Guru
senantiasa saling bertukar informasi, pendapat, saling menasehati dan membentuk
satu sama lain, baik dalam hubungan pribadi maupun dalam penuaian tugas
profesi.
2. Guru
tidak melaksanakan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan
seprofesinya dan menunjang martabat guru, baik secara pribadi maupun secara
keseluruhan.
g. Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdiannya.
1. Gur
menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan
pendidikan pada umumnya.
2. Gur
senantiasa membantu menyebarkan kebijaksanaan dan program pemerintah dalam
bidang pendidikan kepada orangtua murid dan masyarakat sekitarnya.
3. Guru
berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan di lingkungan atau di
daerahnya sebaik-baiknya individu maupun kelompok.
B. Perjuangan PGRI
1. Sebelum
Kemerdekaan
Organisasi Guru Zaman Belanda
Kondisi
sekolah, termasuk sekolah guru, selalu berkembang sesuai tuntutan zaman. Pada
zaman Belanda terdapat bermacam-macam sekolah yang masing-masing diperuntukkan
bagi golongan tertentu. Ada sekolah desa atau Sekolah Rakyat untuk masyarakat
desa. Sekolah Dasar Angka II untuk rakyat biasa di kota-kota, dan Sekolah Dasar
berbahasa Belanda untuk anak-anak bangsawan atau untuk anakanak pegawai
pemerintahan Hindia Belanda yang gajinya banyak.
Guru
sekolah zaman Belanda itu tamatan bermacam-macam sekolah guru, misalnya Sekolah Guru Desa, Normal School (NS), Kweek School (KS), Hogere Kweek School (HKS),
Hollands-Inlandse Kweekschool (HIK), Europese Kweekschool (EKS), Indische
Hoofdacte, dan sebagainya. Dalam upaya memperjuangkan kesejahteraannya,
guru-guru itu membentuk serikat sekerja, masing-masing menurut ijazahnya mereka
terinspirasi oleh perjuangan para buruh saat itu.
Sejarah
perjuangan guru pada zaman Belanda dimulai pada tahun 1912 dengan berdirinya
Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang diketuai oleh Karto Subroto.
Organisasi tersebut bersifat unitaristik. Kondisi sosial dan politik saat itu
mempersulit perjuangan PGHB dalam memenuhi keinginan para anggotanya.
PGHB
yang berbentuk union itu akhirnya pecah, masing-masing kelompok anggota
berjuang sesuai keinginannya, sehingga tahun 1919 disamping PGHB, ada pula
pergerakan baru, misalnya Persatuan Guru Bantu (PGB), Persatuan Normalschool
(PNS), Oud Kweekschoolieren Bond(KSB), School Opziienera Bond (SOB). Perpecahan
itu sangat buruk akibatnya bagi guru, martabat guru menjadi turun, mereka tidak
kompak dalam perjuangannya.
2. Persatuan
Guru Indonesia
Usaha
memperjuangkan nasib dan posisi guru terus berjalan. Tokoh-tokoh guru melakukan
berbagai upaya, dengan berbagai cara, termasuk dengan sastra dan seni. Pada
tahun 1932 nama PGHB diganti menjadi PGI (Persatuan Guru Indonesia). Pergantian
nama itu, “Hindia Belanda” menjadi “Indonesia” sangat mengejutkan Belanda,
mereka sangat tidak suka nama Indonesia. Sebaliknya, guru dan bangsa Indonesia
sangat suka nama Indonesia itu.
Pada
tahun 1940, setahun setelah perang dunia II pecah, Negeri Belanda diduduki oleh
Jerman. Tahun 1941 semua guru laki-laki Belanda ditugaskan menjadi milisi.
Untuk mengatasi kekurangan guru di Indonesia, beberapa sekolah guru digabung
dan gurunya diisi oleh orang Indonesia. [ada zaman Jepang, segala esuatu
berubah, segala organisasi dilarang.
3. Kelahiran
PGRI
Proklamasi
tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai efek yang sangat besar terhadap seluruh
pejuang kemerdekaan dan juga para guru. Semangat proklamasi itulah yang
menjiwai penyekenggaraan Kongres Pendidik Bangsa pada tanggal 24 s.d 25
November 1945 bertempat di Sekolah Guru Putri (SGP) Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam kongres itu, tepatnya tanggal 25 November 1945, lahirlah Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI), yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan guru di
seluruh Indonesia. Melalui kongres itu segala bentuk perpecahan antar kelompok
guru yang didasarkan pada perbedaan tamatan di lingkungan pekerjaan, lingkungan
daerah, aliran politik, agama dan suku sepakat untuk dihapuskan.
Para
guru yang tergabung dalam puluhan organisasi guru sepakat melebur, berhimpun,
bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan nama PGRI, dengan tiga tujuan yaitu:
mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia, Mempertinggi tingkat
pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan, membela hak dan
nasib buruh umumnya dan guru khususnya (suara
Guru, November 1955).
Sebagai
“anak sulung” Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, PGRI lahir memiliki sifat
dan semangat yang sama dengan “ibu kandungnya”, yaitu semangat persatuan dan
kesatuan, pengorbanan dan kepahlawanan. PGRI merupakan organisasi pelopor dan
pejuang.
4. PGRI
Pascakemerdekaan dan Zaman Orde Lama
Ø PGRI
Pascakemerdekaan sangat dalam upaya menegakkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Para guru ikut angkat senjata berjuang dalam desingan peluru ditengah-tengah
pengabdiannya mendidik bangsa.
Ø Perkembangan
PGRI pascakemerdekaan sangat dinamis, sejalan dengan perkembangan bangsa
pascakemerdekaan. Pengaruh politik dalam PGRI sangat kental dan upaya
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru sangant menonjol.
Ø Kepercayaan
terhadap PGRI semakin tumbuh dan berkembang. Ketua Umum PGRI pernah diangkat
sebagai ketua Tim Penyusun Gaji Pegawai RI. Bahkan, pernah diangkat sebagai
Menteri Sosial dan Perburuhan.
Ø Perkembangan
politik sangat dinamis dan sangat berpengaruh terhadap guru dan organisasinya.
Karena pengaruh politik yang sangat kuat, PGRI pernah pecah menjadi PGRI dan
PGRI Nonvakcentral. Berkat gigihnya para tokoh PGRI, dengan perjuangan yang tak
pernah berhenti, akhirnya PGRI dapat dipertahankan keutuhannya.
5. PGRI
Zaman Orde Baru
Ø Perkembangan
politik yang dinamis dan kehidupan yang semakin berat. PGRI memutuskan berjuang
bersama dengan komponen masyarakat lainnyadalam Kesatuan Aksi Guru Indonesia.
Ø Dalam
era orde baru, PGRI tumbuh subur. PGRI diarahkan menjadi organisasi profesi
guru, bukan serikat kerja guru. PGRI diharapkan berjuang keras untuk
meningkatkan profesi guru. PGRI menjadi satu-satunya organisasi guru di
Indonesia.
Ø PGRI
mempunyai kekuatan politik yang sangat kuat. Pengaruhnya sangat nampak dalam
kehidupan politik. Seperti juga komponen bangsa lain pada masa itu, PGRI
diarahkan menjadi pendukung kekuatan politik tertentu. Semua guru menjadi
anggota PGRI.
Ø Melalui
keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 hari lahir PGRI tanggal 25 November
ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional. Itu juga dituangkan dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
6. PGRI
Era-Reformasi
Ø Pada
kongres XVIII PGRI memastikan kembali jati dirinya, organisasi yang
unitaristik, independen, dan non politis praktis. PGRI memastikan posisinya
sebagai mitra yang kritis dalam memperjuangkan nasib anggotanya.
Ø Dalam
era-reformasi ini, sejak kongres XVIII (1998) dengan perjuangan yang panjang
selama 6 (enam( tahun lahirlah undang-undang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Itu adalah reformasi terbesar dalam perjuangan dan kehidupan guru di
Indonesia.
Ø PGRI
beberapa kali menggnakan haknya menyampaikan aspirasi anggota dalam bentuk
unjuk rasa. Keberanian itu cukup mengagetkan banyak pihak. Oknum pemerintah
mulai ikut serta membidani lahirnya sejumlah asosiasi, misalnya asosiasi kepala
sekolah. Pengawas pemilik laboran, pustakawan, pamong PAUD, dan sebagainya.
Ø Guru
dinyatakan sebagai jabatan profesi oleh Presiden RI pada puncak peringatan Hari
Guru Nasional dan HUT PGRI tahun 2004. Setelah itu, juga dibentuk Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan tenaga Kependidikan.
7. PGRI
Pasca-UU Guru dan Dosen
Ø Guru
menjadi pusat perhatian. Kesejahteraan guru, khususnya guru PNS mulai merangkak
naik. Usul PGRI pada tahun 2009 agar gaji guru minimal 2 juta rupiah dipenuhi.
Sertifikasi guru mulai dilaksanakan dan tunjangan profesi guru mulai
dibayarkan. PGRI menjadi mitra pemerintah yang kritis. Berbagai usul PGRI
disampaika secara sistematis dan banyak memperoleh sambutan baik.
Ø Akibat
otonomi, banyak guru menjadi korban politik. Implementasi UU guru dan SDMP dan
PMP belum difungsikan sesuai dengan kesepakatan antara Mendiknas, pimpinan
Koimsi X DPR RI dan PB PGRI.
Ø Usaha
Keras dari pengurus PGRI untuk mewujudkan PGRI sebagai Organisasi Profesi Guru
yang diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen.
BAB
IV
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PGRI
A.
Landasan,
Tujuan dan Fungsinya
1. Landasan
Ø Idiil : Pancasila
Ø Konstitusional : UUD 1945
Ø Operasional : AD dan ART PGRI, Strategi Dasar
Perjuangan dalam Era Baru Abad XXI.
2. Tujuan
Program
Kerja PGRI bertujuan : mewujudkan tujuan organisasi seperti tertuang dalam
Anggaran Dasar Pasal 6 yang meliputi:
Ø Mewujudkan
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia san
mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Ø Berperan
serta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Ø Berperan
serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan Pendidikan Nasional.
Ø Mempertinggi
kesadaran sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga
kerja kependidikanlainnya, dan
Ø Menjaga,
memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui
peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
3. Fungsi
Program Kerja PGRI
berfungsi:
Ø Memberi
arahan tentang pokok-pokok program yang akan dijadikan pedoman bagi organisasi
dalam menjalankan kegiatannya.
Ø Memberi
arahan kepada organisasi di dalam menjalankan reformasi organisasi.
Ø Memberi
arahan kepada organisasi dalam ikut serta menetapkan langkah-langkah dalam
melaksanakan reformasi pendidikan nasional.
Ø Memberi
arahan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi yang telah digariskan didalam
strategi dasar organisasi dengan memperhatikan kondisi daerah dan organisasi
dewasa ini.
B.
Anak
Lembaga dan Badan Khusus PGRI
Untuk
mengelola bidang dan/atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi
yang bersifat tetap dan jangka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI jenis,
susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan
oleh Pengurus Besar PGRI. Anak Lembaga PGRI dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan
Organisasi sesuai tingkatannya masing-masing. Masa Bakti Badan Pimpinan
Organisasi sesuai tingkatannya. Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan kegiatan
anak lembaga serta susunan dan tata kerjanya diatur dalam peraturan tersendiri.
Semua anak lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan
PGRI sebagai induk organisasinya.
Untuk
melaksanakan program tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan Forum
Organisasi baik sebagai upaya mencapai sasaran program organisasi maupun dalam
upaya bekerjasama dengan pihaklain, Badan Pimpinan Organisasi di semua tingatan
dapat membentuk Badan Khusus. Badan Khusus bertanggungjawab kepada Badan
Pimpinan Organisasi yang membentuknya. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan
susunan serta tata kelola Badan Khusus diatur dalam peraturan tersendiri Badan
Khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada semua peraturan dan
keputusan-keputusan PGRI sebagai induk organisasinya.
1. Pengertian
Ø Anak
Lembaga PGRI dalah Lembaga untuk mengelola bidang dan/atau tugas tertentu dalam
upaya mencapai tujuan PGRI yang bersifat tetap dan jangka panjang.
Ø Badan
Khusus PGRI adalah Badan untuk melaksanakan program tertentu. Dan dalam waktu
yang ditetapkan forum organisasi, baik sebagai upaya mencapai sasaran program
PGRI maupun dalam upaya kerjasama dengan pihak lain.
2. Persamaan
dan Perbedaan Anak Lembaga dan Badan Hukum
Persamaan
Anak Lembaga dan Badan Khusus yaitu keduannya adalah perangkat kelengkapan
organisasi, sedangkan perbedaannya yaitu yang dilaksanakan.
No
|
Perihal
|
Anak Lembaga
|
Badan Khusus
|
1
|
Bentuk
|
Badan
Hukum
|
Tidak
harus Badan Hukum
|
2
|
Pembentukan
|
Oleh
Pengurus Besar
|
Tidak
Harus Pengurus Besar
|
3
|
Ruang
Lingkup
|
Nasional
|
Nasional
atau Regional
|
4
|
Tugas
|
Bidang
Tertentu
|
Program
tertentu
|
5
|
Sifat
|
Permanen
|
Dapat
tidak permanen
|
6
|
Fungsi
|
Pengelolaan
|
Pelaksanaan
|
7
|
Waktu
|
Jangka
Panjang
|
Dapat
jangka pendek
|
8
|
Sumber
|
Tujuan
PGRI
|
Program
PGRI
|
9
|
Tujuan/Sasaran
|
Mencapai
tujuan PGRI
|
Mencapai
sasaran program
|
3. Perangkat
Kelengkapan Organisasi, meliputi:
Ø Badan
Pimpinan Organisasi diatur dalam AD PGRI Bab XII
Ø Anak
Lembaga dan Badan Khusus diatur dalam AD PGRI Bab XIII
Ø Profesi
dan Keahlian sejenis diatur dalam AD PGRI Bab XIV
Ø Forum
organisasi diatur dalam AD PGRI Bab XV
Ø Badan
Penasehat diatur dalam AD PGRI Bab XV
Ø Kehormatan
organisasi dan kode etika profesi diatur dalam AD PGRI Bab XVIII
4. Jenis
Anak Lembaga/Badan Khusus
No
|
Nama
|
Tingkat
|
Keterangan
|
1
|
YPLP
|
Nasional
|
Yayasan
Pembina Lembaga Pendidikan PGRI (Anak Lembaga)
|
2
|
LKBH
|
Nasional
|
Lembaga
Konsultasi dan Bantan Hukum (Anak Lembaga)
|
3
|
Suara
Guru
|
Nasional
|
Majalah
(Badan Khusus)
|
5. Jenis,
Susunan dan Tugas Anak Lembaga
Ø Anak
Lembaga PGRI dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya
masing-masing.
Ø Masa
bakti kepengurusan Anak Lembaga PGRI ditetapkan sama dengan masa bakti Badan
Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
Ø Ketentuan
mengenai tugas, fungsi, dan kegiatan Anak Lembaga diatur dalam peraturan
tersendiri.
Ø Semua
Anak Lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan PGRI sebagai
induk.
6. Badan
Khusus dan Tanggung Jawabnya
Ø Ketentuan
mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta tata cara kerja badan khusus diatur
dalam peraturan tersendiri.
Ø Badan
khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk oleh PGRI kepada semua peraturan
dan keputusan PGRI sebagai induk organisasi.
7. Fungi
dan Kegiatan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI yang Selanjutnya disebut
YPLP PGRI
Ø Mendirikan
da menyelenggarakan serta membina lembaga-lembaga pendidikan.
Ø Melaksanakan
atau menyelenggarakan penelitian dan percobaan dibidang pendidikan.
Ø Menyelenggarakan
penataran bagi tenaga kependidikan yang bekerja pada lembaga PGRI.
Ø Menerbitkan
buku, majalah, buletin, membuat film, serta melaksanakan pengadaan sarana
pendidikan lainnya.
Ø Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi
serta pembinaan senibudaya, olahraga dan keerampilan.
Ø Usaha-usaha
lain yang sah.
8. Fungsi
dan Kegiatan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI yang Selanjutnya disebut
LKBH PGRI
Ø Menyelenggarakan
pemberian konsultasi dan bantuan hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Ø Mengadakan
ceramah, diskusi, seminar, penerangan, menerbitkan buku, brosur, dan kegiatan
lain di bidang hukum.
Ø Mengadakan
kerjasama dengan lembaga-lembaga dan badan-badan seprefesi serta instansi
pemerintah maupun non pemerintah.
9. Perlindungan
pada Guru dan Tenaga Kependidikan melalui LKBH PGRI
Dalam pasal 39
Undang-Undang Guru dan Dosen diatur sebagai berikut:
Ø Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi, profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dan dalam pelaksanaan tugas.
Ø Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ø Perlindungan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum tindakan
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak
adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi,
atau pihak lain.
Ø Perlindungan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan,
pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelanggaran lain yang dapat
menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Ø Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan kerja terhadap resiko gangguan keamanan kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
Hal
lain menurut Pasal 14 ayat (1) huruf c guru berhak memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Dengan
demikian guru pada khususnya dan tenaga kependidikan pada umumnya berhak atas:
ü Perlindungan
hukum
ü Perlindungan
profesi
ü Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja
ü Perlindungan
hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
BAB
V
KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
A.
Sistem
Pendidikan Nasional
Menurut
Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas
landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat
mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sementara itu,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional
ialah suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi
Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat
dan mampu membudayakan alam sekitar.
Dalam
Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I
Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini
dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII
Pasal 31.
Berdasarkan
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
B.
Undang-Undang
No 14 Tahun 2005 Tentang guru dan dosen
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan
pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Undang-Undang ini dianggap bisa menjadi payung
hukum untuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru
negeri dan swasta. Undang-Undang Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas
mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci.
Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru,
kompetensi dll. Namun sayang, masih ada sejumlah kelemahan dan kekurangan yang
ada pada Undang-Undang Guru dan Dosen, dan masih menjadi permasalahan serta
perdebatan yang tak kunjung usai. Dimulai dari bunyi pasal yang tidak jelas,
sampai pada beberapa peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidikan yang
dituangkan dalam Undang-Undang tersebut. Masih banyak kalangan pesimis yang
berpendapat bahwa pemerintah tidak akan rela merogoh uangnya untuk menukarnya
dengan mutu pendidikan, apalagi mensejahterakan guru yang sudah akrab dengan
penderitaan itu. Selain itu proses pelaksanaannya pun masih belum optimal,
sasaran yang dapat dicapai hanya beberapa hal dari seluruh pernyataan yang
tertuang dalam Undang-Undang tersebut.
Pembahasan
terkait prinsip profesionalitas bahwasanya profesi guru dan profesi dosen
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai
berikut:
·
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
·
Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi,
tanggung jawab,
·
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja,
·
Memiliki jaminan perlindungan hukum,
·
Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan
tugas keprofesionalan guru.
Masalah
guru dan dosen dibahas dengan cakupan hampir sama meliputi kualifikasi,
kompetensi, dan sertifikasi; hak dan kewajiban; wajib kerja dan ikatan dinas;
pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian; pembinaan dan pengembangan;
penghargaan; pelindungan; cuti; dan organisasi profesi dan kode etik. Adapun
Kompetensi yang harus dimiliki mencakup:
Ø Pedagogik:
Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Ø Kepribadian:
Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Ø Profesional:
Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
Ø Sosial:
Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Undang-Undang Guru dan Dosen No.14
Tahun 2005 menyebutkan bahwa Hak Guru dan Dosen antara lain:
ü memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
ü mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
ü memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
ü memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
ü memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan;
ü memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
ü memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
ü memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi; dan/ataumemperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya.
Mengenai kewajiban guru dan dosen di
jelaskan perbedaan kewajiban antara lain:
·
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
·
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
·
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
·
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
·
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Adapun
Kewajiban Dosen adalah:
·
melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
·
merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
·
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
·
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar
belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
·
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum
dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
·
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB VI
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Guru memegang peranan penting dan menjadi
kunci bagi keberhasilan pendidikan suatu bangsa. Sejak zaman penjajahan
Belankda guru telah turut berjuang baik secara fisik angkat senjata maupun
angkat senjata maupun melalui bidang pendidikan.
Pada 24-25 November 1945
diselenggarakan Kongres Guru Indonesia di Surakarta. Pada tanggal 25 November
1945 lahirlah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai
perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan
bangsa.
Peranan guru setelah kemerdekaan sudah tidak diisi lagi
dengan perjuangan fisik mengangkat senjata, tetapi diisi melalui bidang
pendidikan. Guru yang dulunya belum sepenuhnya dianggap sebagai profesi
akhirnya diakui sebagai profesi dengan adanya pencanangan guru sebagai profesi
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 Desember 2004.
Guru tidak sekedar menjalankan tugas, namun harus
memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan di tanah air. Tidak sekedar masuk
ke kelas dan memberikan pelajaran kepada murid-muridnya. Tidak juga sekedar
melaksanakan tanggung jawab. Namun lebih dari itu yakninya menjadi guru yang
kreatif, berwawasan, professional, bermoral, kompeten dan pendorong
perubahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Casino & Slot Machines - ICE Entertainment Casino Hotel
BalasHapusCasino 포커게임 & Slot Machines w88 Play now at ICE Entertainment's Casino 배당사이트 Hotel! Located in Miami's Gondola River, e스포츠 Gondola 바카라필승전략 features a variety of slot machines and