Selasa, 05 April 2016

Makalah kePGRIan


 MAKALAH KE - PGRI - AN



Disusun Oleh Kelompok VII
Ketua        : Hengky Adi Saputra         : 2015 212 021
Anggota    : 1. M. Sulas                         : 2015 212 017
                     2. Nindi Apriyati                : 2015 212 028
                     3. Selvia Tutuwarian         : 2015 212 009
                     4. Oktariandi                      : 2015 212 012


Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ke – PGRI – an Semester 1
Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi
Universitas PGRI Palembang
Tahun 2015


KATA PENGANTAR
              Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas  selesainya makalah Ke – PGRI – an ini. Tidak lupa penulis juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Drs. M. Syech Hanawi M.Pd selaku dosen pengasuh yang telah memberikan bimbingan, saran, materi pendukung dan masukan kepada penulis.
              Penulis menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.

Palembang, Oktober 2015

Penyusun







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................2
DAFTAR ISI...........................................................................................................3
BAB I   PENDAHULUAN
              A.Latar Belakang.......................................................................................5
              B.Rumusan Masalah..................................................................................5
              C.Tujuan Penulisan....................................................................................6
BAB II  PGRI SEBAGAI ORGANISASI PERJUANGAN, PROFESI, DAN
              KETENAGAKERJAAN
              A.PGRI Sebagai Organisasi Perjuangan....................................................7
              B.PGRI Sebagai Organisasi Profesi...........................................................7
              C.PGRI Sebagai Organisasi Ketenagakerjaan..........................................10
BAB III SIFAT DAN SEMANGAT PGRI
              A.Kode Etik PGRI....................................................................................13
              B.Perjuangan PGRI..................................................................................17
BAB IV ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PGRI
              A.Landasan, Tujuan, dan Fungsinya........................................................24
              B.Anak Lembaga dan Badan Khusus PGRI.............................................25
BAB V  KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
              A.Sistem Pendidikan Nasional.................................................................32
              B.Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen...........33
BAB VI PENUTUP
              A.SIMPULAN.........................................................................................38
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................40









BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
              Kemajuan dunia pendidikan ditentukan oleh segenap pemangku kepentingan. Pendidikan bukan urusan negara semata, melainkan semua pihak harus peduli, ada kesadaran, ada partisipasi dan akhirnya ada tanggung jawab dari semua pihak untuk membangun dunia pendidikan berkualitas dan berdaya saing tinggi.
PGRI merupakan salah satu elemen masyarakat profesi bidang pendidikan. Posisinya sangat strategis dalam ikut berperan aktif  dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan fokus perhatian pada upaya peningkatkan profesionalisme guru disertai kesejahteraan yang memadai. Dari perspektif ini, masalah ke-PGRI-an penting untuk diketahui dan didalami. Bagi tenaga kependidikan, khususnya guru dan calon guru,  mengetahui dan memahami persoalan ke- PGRI-an sebagai salah satu organisasi profesi menjadi penting dan mengkiprahkan diri PGRI diharuskan sesuai  amanat UU Nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
B.RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana peran PGRI sebagai organisasi perjuangan, profesi, dan ketenagakerjaan ?
2.      Bagaimana sifat dan semangat PGRI ?
3.      Apa landasan, tujuan dan fungsi PGRI ?

C.TUJUAN PENULISAN
              Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari mata kuliah kePGRIan dan juga sebagai salah satu alternative atau referensi pembaca dalam mendapatkan informasi mengenai kePGRIan.




















BAB II
PGRI SEBAGAI ORGANISASI PERJUANGAN PROFESI DAN KETENAGAKERJAAN
A.    PGRI Sebagai Organisasi Perjuangan
            Sebagai organisasi perjuangan, PGRI merupakan wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, dan membela hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warganegara, maupun pemangku profesi keguruan. PGRI berjuang untuk mewujudkan hak-hak kaum guru dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan dilakukan melalui berbagai cara dan bentuk yang konstitusional, prosedural dan konsepsional dalam memperoleh kehidupan guru yang layak dan sejahtera. Untuk itu PGRI secara konsisten dan konsekuen memperjuangkan kesejahteraan guru baik lahir maupun batin, baik materil maupun non-materil agar mereka dapat memperoleh kepuasan kerja yang didukung dengan imbalan jasa yang memadai, rasa aman dalam bekerja, lingkungan kerja yang kondusif, pergaulan antar pribadi yang baik dan sehat, serta memperoleh kesempatan pengembangan diri dan memperjuangkan tetap lestarinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan ikut serta mewujudkan pendidikan nasional. Perjuangan guru dalam mewujudkan terbentuknya NKRI yang merdeka dan berdaulat, dapat dilihat dari dinamika.

B.     PGRI Sebagai Organisasi Profesi
            Sebagai organisasi profesi, PGRI berfungsi sebagai wadah kebersamaan dan rasa kesejawatan para anggota dalam mewujudkan keberadaannya di lingkungan masyarakat, memperjuangkan segala spirasi dan kepentingan suatu profesi menetapkan standar perilaku profesional, melindungi seluruh anggotanya meningkatkan kualitas kesejahteraan, dan mengembangkan kualitas pribadi dan profesi. Setiap anggota PGRI mendapat perlindungan dalam mewujudkan profesionalismenya. Setiap anggota PGRI mendapat perlindungan dalam mewujudkan profesionalismenya. Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi dan profesi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif. Kinerja guru profesional akan tercermin dalam pelaksanaan tugasnya yang dilandasi keahlian dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapatap pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikat, akreditasi, dan lisensi dari pihak berwenang dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi. Dengan keahlian itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
            Disamping dengan keahliannya, sosok profesional guru ditunjukkan melalui tanggungjawab dalam melaksanakan keseluruhan pengabdiannya. Guru profesional dituntut untuk mampu memikul dan melaksanakan tanggungjawab sebagai guru terutama dalam kaitannya dengan peserta didik, orangtua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Guru profesional memiliki tanggungjawab pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual. Tanggungjawab tercermin dari kualitas pribadi mandiri yang mamou memahami dirinya. Tanggungjawab sosial diwujudkan melaluikompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggungjawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang berperilaku senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.
            Ciri profesi selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan diantara semua guru. Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaan dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya atas dasar prinsip silih asih, silih asuh, dan silih asah. Semua profesi tersebut pada dasarnya telah tersirat dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pegangan profesional guru. Para guru juga didorong untuk memiliki jiwa profesionalisme, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong untuk mewujudkan diri sebagai pekerja profesional. Profesionalisme pada dasarnya merupakan motivasi intrinsik yang didukung lima kompetensi sebagai berikut:
1.      Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal;
2.      Meningkatkan dan memelihara citra positif;
3.      Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan;
4.      Mengejar kualitas dan cita-cita profesi;
5.      Memiliki kebanggan akan profesinya.

C.    PGRI Sebagai Organisasi Ketenagakerjaan
            Sebagai organisasi ketenagakerjaan, PGRI merupakan wadah perjuangan tentang hak-hak asasi guru sebagai pekerja, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan, baik material maupun non material, baik fisik maupun non fisik. Guru sebagai kelompok tenaga kerja profesional memerlukan jaminan yang pasti menyangkut hukum, kesejahteraan, hak-hak pribadi dan warganegara. Dalam konteks yang lebih luas, kesejahteraan mempunyai arti sebagai suatu kondisi kehidupan utuh seimbang dan wajar. Perwujudan kesejahteraan secara utuh ditopang oleh lima pilar, yaitu:
1.      Pilar Imbal Jasa
      Pilar imbal jasa dapat berupa materi maupun non materi sebagai ganjaran atas kinerja guru sesuai dengan tugas dan fungsinya. Imbalan jasa ini berupa gaji, honor, upah, insentif maupun tunjangan dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, pilar ini masih belum memberikan kepuasan yang menunjang terwujudnya kesejahteraan guru.
2.      Rasa Aman
      Rasa aman adalah kondisi lahir batin yang dirasakan oleh guru dalam melaksanakan tugas dan menjalani hidupnya dalam suasana damai, tanpa ancaman dan gangguan dalam menjalankan tugas profesinya sebagai pendidik, pengajar, pelatih, pengasuh, pembimbing, maupun penilai. Hingga saat ini kondisi rasa aman itu belum sepenuhnya tercipta. Untuk itu, perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugasnya perlu segera diwujudkan secara nyata dalam bentuk aturan perundang-undangan yang mengikat.
3.      Hubungan Antar Pribadi
      Hubungan antar pribadi baik sesama guru maupun dengan pihak lain. Kondisi ini hingga batas tertentu telah dirasakan cukup baik meskipun belum memberikan kepuasan yang optimal kepada guru. Solidaritas kekeluargaan para guru dalam beberapa aspek kehidupan pribadi maupun profesi dirasakan culup baik, misalnya melalui koperasi, pertemuan sejawat, penataran dan wadah penggembangan sosial lainnya. Melalui PGRI, hubungan antar pribadi dikembangkandalam bentuk program-program yang bertujuan untuk memupuk rasa kebersamaan dan kekeluargaan, namun secara keseluruhan masih memerlukan peningkatan.
4.      Kondisi Kerja
      Kondisi kerja adalah keadaan berbagai aspek fisik maupun non fisik, baik kualitas maupun kuantitas yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap kualitas guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hingga kini kondisi tempat guru bekerja baik di kota maupun di desa, belum cukup kondusif untuk mewujudkan kinerja mereka secara optimal.
5.      Kesempatan Meningkatkan dan Mengembangkan Diri
      Kesempatan dimaksud adalah berupa kenaikkan pangkat dan jabatan, kesempatan melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, kesempatan memperoleh kedudukan jabatan struktural, kesempatan untuk mendapatkan jaminan pensiun di hari tua. Meskipun telah dikembangkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan ini, dalam kenyataannya semua itu masih belum memberikan dukungan yang optmal terhadap kesejahteraan guru. Misalnya, kenaikan pangkat dengan sistem angka kredit dan kesempatan untuk mengikuti pendidkan lanjutan cukup terbuka, namun dalam pelaksanaannya masih banyak kendala dihadapi yaitu berupa kendala administratif, dana penunjang, dan fasilitas lainnya.












BAB III
SIFAT DAN SEMANGAT PGRI

A.    Kode Etik PGRI
            Isi rumusan “KODE ETIK GURU INDONESIA” adalah sebagai berikut:
a.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila.
1.      Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing.
2.      Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya.
3.      Guru menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan.
4.      Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun.
5.      Guru membantu sekolah didalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak didik.
6.      Guru memiliki kejuruan profesional dalam menerapkan kurikulum dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
7.      Menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didik masing-masing.
8.      Guru hendaknya fleksibel didalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
9.      Guru memberi pelajaran didalam dan diluar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membeda-bedakan jenis dan posisi sosial orangtua muridnya.
b.      Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi, tentang anak didik tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk yang bersifat penyalahgunaan
1.      Komunikasi guru dan anak didik di dalam di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang.
2.      Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang orangtuanya.
3.      Komunikasi hanya dilakukan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak-anak didik.
c.       Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orangtua murid yang sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
1.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah.
2.      Guru menciptakan hubungan baik dengan orangtua sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbal balik untuk kepentingan anak didik.
3.      Guru senantiasa menerima dengan lapangdada setiap kritik membangun yang disampaikan orangtua murid/masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya.
4.      Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktivitas.
5.      Guru mengusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-baiknya antara sekolah, orangtua murid, dan masyarakat bagi kesempatan, usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, orangtua murid dan masyarakat.
d.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disetiap sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
1.      Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan.
2.      Guru menyebarkan dan turut merumuskan program pendidikan kepada dan dengan masyarakat sekitarnya. Sehingga sekolah tersebut berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan kebudayaan ditempat itu.
3.      Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai pembaharu bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
e.       Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
1.      Guru melanjutka studinya dengan:
Ø  Membaca buku-buku.
Ø  Mengikuti workshop/seminar, konferensi dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmmuan lainnya.
Ø  Mengikuti penataran.
Ø  Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian.
2.      Guru selalu berbicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya.
f.       Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
1.      Guru senantiasa saling bertukar informasi, pendapat, saling menasehati dan membentuk satu sama lain, baik dalam hubungan pribadi maupun dalam penuaian tugas profesi.
2.      Guru tidak melaksanakan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru, baik secara pribadi maupun secara keseluruhan.
g.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
1.      Gur menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
2.      Gur senantiasa membantu menyebarkan kebijaksanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orangtua murid dan masyarakat sekitarnya.
3.      Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan di lingkungan atau di daerahnya sebaik-baiknya individu maupun kelompok.

B.     Perjuangan PGRI
1.      Sebelum Kemerdekaan
Organisasi Guru Zaman Belanda
                  Kondisi sekolah, termasuk sekolah guru, selalu berkembang sesuai tuntutan zaman. Pada zaman Belanda terdapat bermacam-macam sekolah yang masing-masing diperuntukkan bagi golongan tertentu. Ada sekolah desa atau Sekolah Rakyat untuk masyarakat desa. Sekolah Dasar Angka II untuk rakyat biasa di kota-kota, dan Sekolah Dasar berbahasa Belanda untuk anak-anak bangsawan atau untuk anakanak pegawai pemerintahan Hindia Belanda yang gajinya banyak.
                  Guru sekolah zaman Belanda itu tamatan bermacam-macam sekolah guru, misalnya Sekolah Guru Desa, Normal School (NS), Kweek School (KS), Hogere Kweek School (HKS), Hollands-Inlandse Kweekschool (HIK), Europese Kweekschool (EKS), Indische Hoofdacte, dan sebagainya. Dalam upaya memperjuangkan kesejahteraannya, guru-guru itu membentuk serikat sekerja, masing-masing menurut ijazahnya mereka terinspirasi oleh perjuangan para buruh saat itu.
                  Sejarah perjuangan guru pada zaman Belanda dimulai pada tahun 1912 dengan berdirinya Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang diketuai oleh Karto Subroto. Organisasi tersebut bersifat unitaristik. Kondisi sosial dan politik saat itu mempersulit perjuangan PGHB dalam memenuhi keinginan para anggotanya.
                  PGHB yang berbentuk union itu akhirnya pecah, masing-masing kelompok anggota berjuang sesuai keinginannya, sehingga tahun 1919 disamping PGHB, ada pula pergerakan baru, misalnya Persatuan Guru Bantu (PGB), Persatuan Normalschool (PNS), Oud Kweekschoolieren Bond(KSB), School Opziienera Bond (SOB). Perpecahan itu sangat buruk akibatnya bagi guru, martabat guru menjadi turun, mereka tidak kompak dalam perjuangannya.

2.      Persatuan Guru Indonesia
                  Usaha memperjuangkan nasib dan posisi guru terus berjalan. Tokoh-tokoh guru melakukan berbagai upaya, dengan berbagai cara, termasuk dengan sastra dan seni. Pada tahun 1932 nama PGHB diganti menjadi PGI (Persatuan Guru Indonesia). Pergantian nama itu, “Hindia Belanda” menjadi “Indonesia” sangat mengejutkan Belanda, mereka sangat tidak suka nama Indonesia. Sebaliknya, guru dan bangsa Indonesia sangat suka nama Indonesia itu.
                  Pada tahun 1940, setahun setelah perang dunia II pecah, Negeri Belanda diduduki oleh Jerman. Tahun 1941 semua guru laki-laki Belanda ditugaskan menjadi milisi. Untuk mengatasi kekurangan guru di Indonesia, beberapa sekolah guru digabung dan gurunya diisi oleh orang Indonesia. [ada zaman Jepang, segala esuatu berubah, segala organisasi dilarang.

3.      Kelahiran PGRI
                  Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai efek yang sangat besar terhadap seluruh pejuang kemerdekaan dan juga para guru. Semangat proklamasi itulah yang menjiwai penyekenggaraan Kongres Pendidik Bangsa pada tanggal 24 s.d 25 November 1945 bertempat di Sekolah Guru Putri (SGP) Surakarta, Jawa Tengah. Dalam kongres itu, tepatnya tanggal 25 November 1945, lahirlah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan guru di seluruh Indonesia. Melalui kongres itu segala bentuk perpecahan antar kelompok guru yang didasarkan pada perbedaan tamatan di lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, aliran politik, agama dan suku sepakat untuk dihapuskan.
                  Para guru yang tergabung dalam puluhan organisasi guru sepakat melebur, berhimpun, bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan nama PGRI, dengan tiga tujuan yaitu: mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia, Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan, membela hak dan nasib buruh umumnya dan guru khususnya (suara Guru, November 1955).
                  Sebagai “anak sulung” Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, PGRI lahir memiliki sifat dan semangat yang sama dengan “ibu kandungnya”, yaitu semangat persatuan dan kesatuan, pengorbanan dan kepahlawanan. PGRI merupakan organisasi pelopor dan pejuang.

4.      PGRI Pascakemerdekaan dan Zaman Orde Lama
Ø  PGRI Pascakemerdekaan sangat dalam upaya menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para guru ikut angkat senjata berjuang dalam desingan peluru ditengah-tengah pengabdiannya mendidik bangsa.
Ø  Perkembangan PGRI pascakemerdekaan sangat dinamis, sejalan dengan perkembangan bangsa pascakemerdekaan. Pengaruh politik dalam PGRI sangat kental dan upaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru sangant menonjol.
Ø  Kepercayaan terhadap PGRI semakin tumbuh dan berkembang. Ketua Umum PGRI pernah diangkat sebagai ketua Tim Penyusun Gaji Pegawai RI. Bahkan, pernah diangkat sebagai Menteri Sosial dan Perburuhan.
Ø  Perkembangan politik sangat dinamis dan sangat berpengaruh terhadap guru dan organisasinya. Karena pengaruh politik yang sangat kuat, PGRI pernah pecah menjadi PGRI dan PGRI Nonvakcentral. Berkat gigihnya para tokoh PGRI, dengan perjuangan yang tak pernah berhenti, akhirnya PGRI dapat dipertahankan keutuhannya.

5.      PGRI Zaman Orde Baru
Ø  Perkembangan politik yang dinamis dan kehidupan yang semakin berat. PGRI memutuskan berjuang bersama dengan komponen masyarakat lainnyadalam Kesatuan Aksi Guru Indonesia.
Ø  Dalam era orde baru, PGRI tumbuh subur. PGRI diarahkan menjadi organisasi profesi guru, bukan serikat kerja guru. PGRI diharapkan berjuang keras untuk meningkatkan profesi guru. PGRI menjadi satu-satunya organisasi guru di Indonesia.
Ø  PGRI mempunyai kekuatan politik yang sangat kuat. Pengaruhnya sangat nampak dalam kehidupan politik. Seperti juga komponen bangsa lain pada masa itu, PGRI diarahkan menjadi pendukung kekuatan politik tertentu. Semua guru menjadi anggota PGRI.
Ø  Melalui keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 hari lahir PGRI tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional. Itu juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

6.      PGRI Era-Reformasi
Ø  Pada kongres XVIII PGRI memastikan kembali jati dirinya, organisasi yang unitaristik, independen, dan non politis praktis. PGRI memastikan posisinya sebagai mitra yang kritis dalam memperjuangkan nasib anggotanya.
Ø  Dalam era-reformasi ini, sejak kongres XVIII (1998) dengan perjuangan yang panjang selama 6 (enam( tahun lahirlah undang-undang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Itu adalah reformasi terbesar dalam perjuangan dan kehidupan guru di Indonesia.
Ø  PGRI beberapa kali menggnakan haknya menyampaikan aspirasi anggota dalam bentuk unjuk rasa. Keberanian itu cukup mengagetkan banyak pihak. Oknum pemerintah mulai ikut serta membidani lahirnya sejumlah asosiasi, misalnya asosiasi kepala sekolah. Pengawas pemilik laboran, pustakawan, pamong PAUD, dan sebagainya.
Ø  Guru dinyatakan sebagai jabatan profesi oleh Presiden RI pada puncak peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI tahun 2004. Setelah itu, juga dibentuk Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan tenaga Kependidikan.

7.      PGRI Pasca-UU Guru dan Dosen
Ø  Guru menjadi pusat perhatian. Kesejahteraan guru, khususnya guru PNS mulai merangkak naik. Usul PGRI pada tahun 2009 agar gaji guru minimal 2 juta rupiah dipenuhi. Sertifikasi guru mulai dilaksanakan dan tunjangan profesi guru mulai dibayarkan. PGRI menjadi mitra pemerintah yang kritis. Berbagai usul PGRI disampaika secara sistematis dan banyak memperoleh sambutan baik.
Ø  Akibat otonomi, banyak guru menjadi korban politik. Implementasi UU guru dan SDMP dan PMP belum difungsikan sesuai dengan kesepakatan antara Mendiknas, pimpinan Koimsi X DPR RI dan PB PGRI.
Ø  Usaha Keras dari pengurus PGRI untuk mewujudkan PGRI sebagai Organisasi Profesi Guru yang diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen.










BAB IV
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PGRI

A.    Landasan, Tujuan dan Fungsinya
1.      Landasan
Ø  Idiil                       : Pancasila
Ø  Konstitusional       : UUD 1945
Ø  Operasional           : AD dan ART PGRI, Strategi Dasar
  Perjuangan dalam Era Baru Abad XXI.
2.      Tujuan
                  Program Kerja PGRI bertujuan : mewujudkan tujuan organisasi seperti tertuang dalam Anggaran Dasar Pasal 6 yang meliputi:
Ø  Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia san mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ø  Berperan serta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Ø  Berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan Pendidikan Nasional.
Ø  Mempertinggi kesadaran sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kerja kependidikanlainnya, dan
Ø  Menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
3.      Fungsi
Program Kerja PGRI berfungsi:
Ø  Memberi arahan tentang pokok-pokok program yang akan dijadikan pedoman bagi organisasi dalam menjalankan kegiatannya.
Ø  Memberi arahan kepada organisasi di dalam menjalankan reformasi organisasi.
Ø  Memberi arahan kepada organisasi dalam ikut serta menetapkan langkah-langkah dalam melaksanakan reformasi pendidikan nasional.
Ø  Memberi arahan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi yang telah digariskan didalam strategi dasar organisasi dengan memperhatikan kondisi daerah dan organisasi dewasa ini.

B.     Anak Lembaga dan Badan Khusus PGRI
            Untuk mengelola bidang dan/atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan jangka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI jenis, susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI. Anak Lembaga PGRI dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya masing-masing. Masa Bakti Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya. Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan kegiatan anak lembaga serta susunan dan tata kerjanya diatur dalam peraturan tersendiri. Semua anak lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagai induk organisasinya.
            Untuk melaksanakan program tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan Forum Organisasi baik sebagai upaya mencapai sasaran program organisasi maupun dalam upaya bekerjasama dengan pihaklain, Badan Pimpinan Organisasi di semua tingatan dapat membentuk Badan Khusus. Badan Khusus bertanggungjawab kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta tata kelola Badan Khusus diatur dalam peraturan tersendiri Badan Khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagai induk organisasinya.
1.      Pengertian
Ø  Anak Lembaga PGRI dalah Lembaga untuk mengelola bidang dan/atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan PGRI yang bersifat tetap dan jangka panjang.
Ø  Badan Khusus PGRI adalah Badan untuk melaksanakan program tertentu. Dan dalam waktu yang ditetapkan forum organisasi, baik sebagai upaya mencapai sasaran program PGRI maupun dalam upaya kerjasama dengan pihak lain.
2.      Persamaan dan Perbedaan Anak Lembaga dan Badan Hukum
                  Persamaan Anak Lembaga dan Badan Khusus yaitu keduannya adalah perangkat kelengkapan organisasi, sedangkan perbedaannya yaitu yang dilaksanakan.
No
Perihal
Anak Lembaga
Badan Khusus
1
Bentuk
Badan Hukum
Tidak harus Badan Hukum
2
Pembentukan
Oleh Pengurus Besar
Tidak Harus Pengurus Besar
3
Ruang Lingkup
Nasional
Nasional atau Regional
4
Tugas
Bidang Tertentu
Program tertentu
5
Sifat
Permanen
Dapat tidak permanen
6
Fungsi
Pengelolaan
Pelaksanaan
7
Waktu
Jangka Panjang
Dapat jangka pendek
8
Sumber
Tujuan PGRI
Program PGRI
9
Tujuan/Sasaran
Mencapai tujuan PGRI
Mencapai sasaran program
3.      Perangkat Kelengkapan Organisasi, meliputi:
Ø  Badan Pimpinan Organisasi diatur dalam AD PGRI Bab XII
Ø  Anak Lembaga dan Badan Khusus diatur dalam AD PGRI Bab XIII
Ø  Profesi dan Keahlian sejenis diatur dalam AD PGRI Bab XIV
Ø  Forum organisasi diatur dalam AD PGRI Bab XV
Ø  Badan Penasehat diatur dalam AD PGRI Bab XV
Ø  Kehormatan organisasi dan kode etika profesi diatur dalam AD PGRI Bab XVIII
4.      Jenis Anak Lembaga/Badan Khusus
No
Nama
Tingkat
Keterangan
1
YPLP
Nasional
Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI (Anak Lembaga)
2
LKBH
Nasional
Lembaga Konsultasi dan Bantan Hukum (Anak Lembaga)
3
Suara Guru
Nasional
Majalah (Badan Khusus)
5.      Jenis, Susunan dan Tugas Anak Lembaga
Ø  Anak Lembaga PGRI dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.
Ø  Masa bakti kepengurusan Anak Lembaga PGRI ditetapkan sama dengan masa bakti Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
Ø  Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan kegiatan Anak Lembaga diatur dalam peraturan tersendiri.
Ø  Semua Anak Lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan PGRI sebagai induk.
6.      Badan Khusus dan Tanggung Jawabnya
Ø  Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta tata cara kerja badan khusus diatur dalam peraturan tersendiri.
Ø  Badan khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk oleh PGRI kepada semua peraturan dan keputusan PGRI sebagai induk organisasi.
7.      Fungi dan Kegiatan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI yang Selanjutnya disebut YPLP PGRI
Ø  Mendirikan da menyelenggarakan serta membina lembaga-lembaga pendidikan.
Ø  Melaksanakan atau menyelenggarakan penelitian dan percobaan dibidang pendidikan.
Ø  Menyelenggarakan penataran bagi tenaga kependidikan yang bekerja pada lembaga PGRI.
Ø  Menerbitkan buku, majalah, buletin, membuat film, serta melaksanakan pengadaan sarana pendidikan lainnya.
Ø  Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi serta pembinaan senibudaya, olahraga dan keerampilan.
Ø  Usaha-usaha lain yang sah.
8.      Fungsi dan Kegiatan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI yang Selanjutnya disebut LKBH PGRI
Ø  Menyelenggarakan pemberian konsultasi dan bantuan hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Ø  Mengadakan ceramah, diskusi, seminar, penerangan, menerbitkan buku, brosur, dan kegiatan lain di bidang hukum.
Ø  Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan badan-badan seprefesi serta instansi pemerintah maupun non pemerintah.
9.      Perlindungan pada Guru dan Tenaga Kependidikan melalui LKBH PGRI
Dalam pasal 39 Undang-Undang Guru dan Dosen diatur sebagai berikut:
Ø  Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi, profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dan dalam pelaksanaan tugas.
Ø  Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ø  Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Ø  Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelanggaran lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Ø  Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan kerja terhadap resiko gangguan keamanan kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
                  Hal lain menurut Pasal 14 ayat (1) huruf c guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
                  Dengan demikian guru pada khususnya dan tenaga kependidikan pada umumnya berhak atas:
ü  Perlindungan hukum
ü  Perlindungan profesi
ü  Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
ü  Perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI)













BAB V
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL

A.    Sistem Pendidikan Nasional
             Menurut Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
                              Sementara itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
                        Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.
                        Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

B.     Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang guru dan dosen
                        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Undang-Undang ini dianggap bisa menjadi payung hukum untuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Undang-Undang Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Namun sayang, masih ada sejumlah kelemahan dan kekurangan yang ada pada Undang-Undang Guru dan Dosen, dan masih menjadi permasalahan serta perdebatan yang tak kunjung usai. Dimulai dari bunyi pasal yang tidak jelas, sampai pada beberapa peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidikan yang dituangkan dalam Undang-Undang tersebut. Masih banyak kalangan pesimis yang berpendapat bahwa pemerintah tidak akan rela merogoh uangnya untuk menukarnya dengan mutu pendidikan, apalagi mensejahterakan guru yang sudah akrab dengan penderitaan itu. Selain itu proses pelaksanaannya pun masih belum optimal, sasaran yang dapat dicapai hanya beberapa hal dari seluruh pernyataan yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut.
                        Pembahasan terkait prinsip profesionalitas bahwasanya profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
·           Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
·           Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
·           Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
·           Memiliki jaminan perlindungan hukum,
·           Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
                        Masalah guru dan dosen dibahas dengan cakupan hampir sama meliputi kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi; hak dan kewajiban; wajib kerja dan ikatan dinas; pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian; pembinaan dan pengembangan; penghargaan; pelindungan; cuti; dan organisasi profesi dan kode etik. Adapun Kompetensi yang harus dimiliki mencakup:
Ø  Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Ø  Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Ø  Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
Ø  Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa Hak Guru dan Dosen antara lain:
ü  memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
ü  mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
ü  memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
ü  memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
ü  memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
ü  memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
ü  memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
ü  memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/ataumemperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Mengenai kewajiban guru dan dosen di jelaskan perbedaan kewajiban antara lain:
·         merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
·         meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
·         bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
·         menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
·         memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Adapun Kewajiban Dosen adalah:
·         melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
·         merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
·         meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
·         bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
·         menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
·         memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.









BAB VI
PENUTUP

A.      SIMPULAN
             Guru memegang peranan penting dan menjadi kunci bagi keberhasilan pendidikan suatu bangsa. Sejak zaman penjajahan Belankda guru telah turut berjuang baik secara fisik angkat senjata maupun angkat senjata maupun melalui bidang pendidikan.
            Pada 24-25 November 1945 diselenggarakan Kongres Guru Indonesia di Surakarta. Pada tanggal 25 November 1945 lahirlah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa.
            Peranan guru setelah kemerdekaan sudah tidak diisi lagi dengan perjuangan fisik mengangkat senjata, tetapi diisi melalui bidang pendidikan. Guru yang dulunya belum sepenuhnya dianggap sebagai profesi akhirnya diakui sebagai profesi dengan adanya pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 Desember 2004.
            Guru tidak sekedar menjalankan tugas, namun harus memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan di tanah air. Tidak sekedar masuk ke kelas dan memberikan pelajaran kepada murid-muridnya. Tidak juga sekedar melaksanakan tanggung jawab. Namun lebih dari itu yakninya menjadi guru yang kreatif, berwawasan, professional, bermoral,  kompeten dan pendorong perubahan.
DAFTAR PUSTAKA


















1 komentar:

  1. Casino & Slot Machines - ICE Entertainment Casino Hotel
    Casino 포커게임 & Slot Machines w88 Play now at ICE Entertainment's Casino 배당사이트 Hotel! Located in Miami's Gondola River, e스포츠 Gondola 바카라필승전략 features a variety of slot machines and

    BalasHapus